Mobil Pegawainya Ditembak Polisi, Ini Kata Kantor Pajak Yogya

Mobil Pegawainya Ditembak Polisi, Ini Kata Kantor Pajak Yogya

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 18:40 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Seorang perempuan berinisial AS (41), pegawai kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY dikejar dan mobilnya ditembaki polisi, Selasa siang, kemarin. Seperti apa tanggapan dari pihak kantor tempat AS bekerja?

"Betul AS pegawai kantor DJP DIY, bekerja di bagian umum, jadi tidak melayani wajib pajak," kata Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018).

AS tercatat bekerja di kantor DJP DIY sejak tahun 2013. Tyas mengaku pihaknya mengetahui AS mengalami gangguan kejiwaan sejak pertama kali bekerja. Namun selama bekerja, AS tidak menunjukkan sikap agresif yang dapat mengganggu rekan kerja atau ketugasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya tidak bekerja di sini, pindahan, masuk pertama di sini sudah ada gejala gangguan kejiwaan. Tapi masih bisa bekerja karena bukan penyakit fisik ya. Kan ini penyakit kejiwaan, bisa kambuh," jelasnya.

"Pada waktu masuk mendaftar ke Dirjen Pajak (kejiwaannya) normal, ada tes kejiwaan, kalau tidak normal ya tidak akan jadi PNS," sambungnya.

Tyas menyebutkan gangguan kejiwaan AS kambuh tidak rutin tiap bulan. Terakhir AS kambuh bulan puasa kemarin.

"Kalau mulai bengong di kantor, tandanya dia kambuh dan kami langsung koordinasi dengan keluarganya agar diobati. Dan setelah Lebaran kemarin kami tidak tahu persis, pihak RS memulangkannya, ketika pulang dia ngantor tapi kelihatan di kantor belum sembuh bentul," ungkapnya.

Tyas menambahkan, AS bisa mengemudikan mobil karena saat masuk kerja dia selalu membawa mobil ke kantor. Pihaknya pun kaget dengan peristiwa yang terjadi Selasa kemarin.

Setelah peristiwa itu, pihaknya bakal meminta opini dari dokter tempat AS dirawat sebagai bahan pertimbangan status kepegawaian AS di kantor DJP.

"Kalau opini dari dokter yang merawatnya, jika sudah tidak mampu lagi bekerja ada tindakan kepegawaian yang akan dilakukan, bisa diberhentikan. Tapi yang menilai kami tidak bisa sepihak, harus berkoordinasi dengan dokter," terangnya.

Sementara terkait proses hukum yang berjalan di kepolisian, Tyas menyebutkan kantor DJP tidak akan memberikan bantuan hukum karena bukan kasus yang menyangkut ketugasannya sebagai pegawai kantor pajak.

"Kami baru memberi pendampingan hukum kepada pegawai jika ada perkara kedinasan, seperti ada permasalahan dengan wajib pajak, baru tim hukum kami turun," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads