Polisi Tembak Mati Jambret Penumpang Bajaj di Latumenten

Polisi Tembak Mati Jambret Penumpang Bajaj di Latumenten

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 17:45 WIB
Rilis pengungkapan kasus oleh Polres Metro Jakarta Barat. (Arief/detikcom)
Jakarta - Polisi menembak mati Mad Supi alias Cepi (33), pelaku penjambretan penumpang Bajaj di wilayah Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dia ditembak karena melawan saat hendak diringkus.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (4/7/2018).

"Saat Cepi disuruh menunjukkan lokasi teman-temannya, dia melawan petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Cepi meninggal di RS karena luka tembak," kata Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dijelaskan Edi, Cepi melakukan penjambretan ini pada Sabtu (23/6) di wilayah Latumenten. Dia beraksi bersama tiga orang rekannya, yakni HO (20), MW (30), dan ED (30), yang saat ini masih diburu.

Barang bukti yang disitaBarang bukti yang disita (Arief/detikcom)

Dengan mengendarai motor, Cepi dan komplotannya menjambret HP korban bernama Lina, warga Jelambar, Jakarta Barat, yang saat itu sedang menumpang Bajaj untuk berdagang lumpia di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

"Pertama datang motor sebelah kanan. Kemudian, datang motor sebelah kiri. Orang yang membonceng motor di sebelah kiri mengambil tas korban berisi HP," ucap Edi.

Polisi mengejar komplotan ini setelah korban melapor. Keberadaan Cepi akhirnya diketahui setelah polisi menangkap jambret di kawasan Tamansari berinisial AS.


"CP (Cepi) dan AS ini satu komplotan di Tenda Orange, Teluk Gong. CP menitipkan HP rampasan untuk diserahkan kepada bos mereka yang masih DPO," ucap Edi.

Saat hendak diringkus polisi di sekitar kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Cepi berusaha kabur dengan melakukan perlawanan. Polisi pun melepaskan tembakan terukur hingga akhirnya Cepi dinyatakan tewas di rumah sakit.

Barang bukti yang disitaBarang bukti yang disita (Arief/detikcom)

Setelah itu, polisi ikut menangkap DN, istri tersangka AS. DN diringkus karena menerima tas milik korban.


"DN ini mengetahui suaminya jambret. Dia juga tahu tas yang diberikan itu hasil jambret," ucap Edi.

Dalam pengungkapan kasus di Polres Metro Jakarta Barat, tersangka AS dan DN dihadirkan. AS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, sementara DN dikenai Pasal 480 tentang Penadah.

Polisi juga menyita tas dan HP milik korban dari tangan pelaku serta satu unit motor bebek bernomor polisi B-3127-BED milik AS yang disewakan kepada Cepi. (aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads