Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, handphone seorang warga bernama ES dijambret pelaku pada Selasa (19/6) lalu. Aksi itu dilihat anggota polisi yang langsung melakukan pengejaran.
"Ada anggota buser yang lewat. Kita lakukan pengejaran dan pelaku UTA kita tangkap di Waduk Pluit," kata Rachmat dalam jumpa pers di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi mereka modusnya keliling kemudian mencari korban lengah, kebetulan ada dua orang perempuan naik motor saat itu dan langsung menjambret," sambungnya.
Usai meringkus UTA, polisi pun melakukan pengembangan. Akhirnya pelaku MY ditangkap di kediamannya di wilayah Muara Baru pada Selasa (3/7).
"MY pernah tertangkap sebelumnya, residivis tahun 2016 atas kasus serupa," ujar Rachmat.
Menurut pengakuan UTA dan MY, mereka sudah empat kali menjambret di wilayah Penjaringan hingga Tambora. Mereka tidak terkait dengan sindikat jambret lainnya di wilayah Jakarta Utara.
"Mereka pengakuan sudah melakukan penjambretan sebanyak empat kali. Daerahnya wilayah penjaringan. Tidak ada kaitan dengan yang di Teluk Gong. Ini berbeda, cuma ini di Muara Baru," jelasnya.
Dari tangan UTA dan MY, polisi menyita barang bukti sepeda motor, sebuah handphone dan uang tunai. Keduanya ditahan dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Barang bukti sebuah sepeda motor merk Xeon nopol B 6567 URO uang Rp 250.000 dan satu unit handphone merek Samsung, ancaman 9 tahun penjara," katanya. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini