Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, berdasarkan PKPU 20/2018, pasal 11, ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik. Posisi Sudding, kata Inas, jadi tak terlalu signifikan terkait penandatanganan daftar caleg.
Dilanjutkan Inas, dalam AD/ART, Ketua Umum DPP punya kewenangan yang luas. Kewenangan itu meliputi penandatanganan dokumen pencalegan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Umum DPP adalah penanggung jawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan," tegas Inas saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
"Mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan partai khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden," kata Inas menjelaskan soal kewenangan Ketua Umum DPP Hanura yang diatur di AD/ART partai.
Inas menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3, tak ada masalah andai Sudding digantikan dengan Plt. Inas juga menyatakan posisi Sekjen Hanura tak akan diisi oleh Sudding. Ini karena menurut Inas, Sudding tak pernah berkantor di DPP Hanura.
"Perlu digarisbawahi bahwa Sudding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU-RI, yakni The City Tower lantai 18, Jl MH Thamrin No 81, maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di-Plt-kan oleh Ketua Umum untuk menyelamatkan partai," ucap Inas.
"Oleh karena itu, Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang Plt Sekjen untuk menandatangani dokumen-dokumen pencalegan," imbuh Inas. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini