Hanura Kembali ke Kepengurusan Lama, OSO Tetap Ketum Sah

Hanura Kembali ke Kepengurusan Lama, OSO Tetap Ketum Sah

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 09:25 WIB
Oesman Sapta Odang (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Kepengurusan Hanura resmi kembali seperti sebelum pecah. Menkum HAM Yasonna Laoly memutuskan Hanura dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Surat itu bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat. Surat Menkum HAM terbit mengacu pada beberapa putusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Hanura.

"Benar," kata Sudding saat dikonfirmasi perihal surat tersebut, Rabu (4/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir turut membenarkan surat tersebut. Inas mengatakan, surat itu mempertegas kepemimpinan OSO.

Meski demikian, Inas menyatakan posisi Sekjen Hanura tak akan diisi oleh Sudding. Ini karena menurut Inas, Sudding tak pernah berkantor di DPP Hanura.

"Perlu digarisbawahi bahwa Suding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU-RI, yakni The City Tower lantai 18, Jl MH Thamrin No 81, maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di-PLT-kan oleh Ketua Umum untuk menyelamatkan partai," ucap Inas.

Dalam AD/ART partai, kata Inas, Ketua Umum DPP punya kewenangan yang luas. Kewenangan itu meliputi penandatanganan dokumen pencalegan. Inas mengatakan OSO dapat menunjuk Plt Sekjen Hanura



Alasannya, kata Inas, berdasarkan PKPU 20/2018, pasal 11, ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik. Berdasarkan AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3, tak ada masalah andai Sudding digantikan dengan Plt.

"Mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan partai khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden," kata Inas menjelaskan soal kewenangan Ketua Umum DPP Hanura yang diatur di AD/ART partai.

"Oleh karena itu, Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang Plt Sekjen untuk menandatangani dokumen-dokumen pencalegan," imbuh Inas. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads