Surat itu bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat. Surat Menkum HAM terbit mengacu pada beberapa putusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Hanura.
"Benar," kata Sudding saat dikonfirmasi perihal surat tersebut, Rabu (4/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir turut membenarkan surat tersebut. Inas mengatakan, surat itu mempertegas kepemimpinan OSO.
Meski demikian, Inas menyatakan posisi Sekjen Hanura tak akan diisi oleh Sudding. Ini karena menurut Inas, Sudding tak pernah berkantor di DPP Hanura.
"Perlu digarisbawahi bahwa Suding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU-RI, yakni The City Tower lantai 18, Jl MH Thamrin No 81, maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di-PLT-kan oleh Ketua Umum untuk menyelamatkan partai," ucap Inas.
Dalam AD/ART partai, kata Inas, Ketua Umum DPP punya kewenangan yang luas. Kewenangan itu meliputi penandatanganan dokumen pencalegan. Inas mengatakan OSO dapat menunjuk Plt Sekjen Hanura
Alasannya, kata Inas, berdasarkan PKPU 20/2018, pasal 11, ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik. Berdasarkan AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3, tak ada masalah andai Sudding digantikan dengan Plt.
"Mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan partai khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden," kata Inas menjelaskan soal kewenangan Ketua Umum DPP Hanura yang diatur di AD/ART partai.
"Oleh karena itu, Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang Plt Sekjen untuk menandatangani dokumen-dokumen pencalegan," imbuh Inas. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini