"Pemeriksaan sedang berlangsung, jika positif ditahan maka akan ditunjuk dengan surat penugasan wagub sebagai plt (pelaksana tugas) gubernur," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada detikcom, Selasa (3/7/2018).
Namun, menurut Bahtiar, jika Irwandi tidak ditahan tugas dan wewenang Gubernur Aceh tetap melekat di pundak Irwandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Langsung Periksa Gubernur Aceh di Polda |
Irwandi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/7). Gubernur yang diusung PKB itu diduga menerima suap terkait proses penganggaran APBD Provinsi Aceh.
"Sejauh ini yang bisa disampaikan dugaan transaksi terkait dengan proses penganggaran antara provinsi dan kabupaten," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7) dini hari.
Irwandi kini berada di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Selain Irwandi, KPK menangkap satu kepala daerah lain. (zak/nvl)