Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu

Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 17:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap pemuda berinisial DS (18) yang diduga sebagai peretas situs Bawaslu. DS adalah peretas yang menggunakan nama samaran Mister Cakil di dunia maya.

"Modusnya adalah DS alias Mister Cakil dengan sengaja melakukan devicing atau hacking, pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Setyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya meretas situs Bawaslu hanya karena iseng. Namun Setyo menyampaikan penyidik tak lantas percaya pada pengakuan DS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website http://inforapat.bawaslu.go.id. Masih didalami (keterangan DS). Curigalah (ada motif lain). Polisi curiga tapi masih didalami, kita tidak boleh menuduh sembarangan," ungkap Setyo.

DS ditangkap pada Sabtu (30/6) pekan lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi juga menggeledah dan menemukan barang bukti berupa ponsel merek LG, dua memory card, dan tiga SIM card. Selain itu, polisi mengamankan akun Facebook, akun e-mail, dan sebuah CD.



"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun," terang Setyo.

"Dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dengan melanggar menerobos melampaui atau menjebol sistem pengamanan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum," sambung dia.



DS dijerat Pasal 46 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan/atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 22 (b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," tutup Setyo. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads