"Tersangka berjumlah 11 orang. Korban dan para tersangka berteman, mereka sama-sama anak punk," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (2/7/2018).
Korban bernama Mario Fikri Febrianto (15), anak punk asal Kelurahan Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat pecahnya tulang tengkorak belakang. Sehingga terjadi pendarahan otak.
Menurut Gatot, Mario tewas akibat dikeroyok oleh 11 temannya. Namun, baru 4 tersangka yang bisa diringkus.
Antara lain berinisial MNA (17), asal Bangkalan, Madura, KSS (16) asal Gresik, serta WK (16) dan MJ (19), warga Jombang.
Sementara 7 tersangka yang buron berinisial AGG (15), asal Surabaya, serta SDI (14), SIF (17), DKY (17), WDD (17), KLT (16) dan PTN (17), keenamnya warga Jombang.
"Korban dipukuli para tersangka dengan kayu, ditendang dan ditusuk menggunakan besi," terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Gatot, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Mario ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di depan ruko kosong Desa Dukuhdimoro, Mojoagung, Jombang pada Sabtu (30/6) sore. Kondisi korban penuh luka, termasuk 2 luka tusukan senjata tajam di bagian leher. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini