Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Perusakan PN Bantul

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Perusakan PN Bantul

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 14:58 WIB
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Bantul - Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul yang terjadi Kamis (28/6) siang. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan polisi.

"Tadi malam 3 orang terduga pelaku yang kini telah berstatus tersangka sudah diamankan polisi," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Jumat (29/6/2018).

Identitas ketiga tersangka yakni Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) keduanya warga Pajangan, Bantul. Serta Alfathah Saddam Husyain (18) warga warga Sewon, Bantul. Ketiganya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing tadi malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ada 3 tersangka kasus perusakan fasilitas PN Bantul. Seluruhnya ditahan di Polres Bantul sesuai lokasi kejadian," jelasnya.


Hadi menyebutkan penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisa rekaman CCTV yang terpasang di gedung PN Bantul. Sejumlah alat bukti turut diamankan berupa selongsong kembang api, pecahan kaca, topi, pecahan pot dan batu bata, serta kumpulan rekaman video dan CCTV.


Oleh polisi, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads