"Tadi malam 3 orang terduga pelaku yang kini telah berstatus tersangka sudah diamankan polisi," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Jumat (29/6/2018).
Identitas ketiga tersangka yakni Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) keduanya warga Pajangan, Bantul. Serta Alfathah Saddam Husyain (18) warga warga Sewon, Bantul. Ketiganya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing tadi malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebutkan penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisa rekaman CCTV yang terpasang di gedung PN Bantul. Sejumlah alat bukti turut diamankan berupa selongsong kembang api, pecahan kaca, topi, pecahan pot dan batu bata, serta kumpulan rekaman video dan CCTV.
Oleh polisi, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini