"I Gusti Ngurah Putra diagendakan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NK (Nindya Karya)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).
Jabatan Putra di Nindya Karya berakhir pada Juli 2014, saat dia mutasi ke PT Hutama Karya menggantikan Tri Widjayanto sebagai dirut. Dia kemudian kembali dimutasi pada April 2018 menjadi Dirut PT Waskita Karya menggantikan M Choliq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang didalami adalah bagaimana SOP dan aturan internal di NK, bagaimana pengambilan keputusan di dalam korporasi, dan juga mekanisme joint operation dengan PT TS (Tuah Sejati)," ujar Febri.
Selain Gusti, hari ini KPK juga memanggil Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi serta Komisaris Utama Jamaluddin Ahmad. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk PT TS.
Keduanya perusahaan ini terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini