Korupsi Dermaga Sabang, Eks Komisaris Nindya Karya Dipanggil KPK

Korupsi Dermaga Sabang, Eks Komisaris Nindya Karya Dipanggil KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 11:06 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil mantan Komisaris PT Nindya Karya Wicipto Setiadi. PT Nindya Karya, menjadi tersangka korporasi atas dugaan korupsi dermaga di Sabang.

KPK juga memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya Robert Mulyono Santoso dan mantan Direktur PT Nindya Karya Sugeng Santoso.

"Mereka dipanggil sebagai saksi terkait tersangka PT Nindya Karya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




KPK sebelumnya pernah memeriksa anggota Direksi PT Nindya Karya, Haidar. PT Nindya Karya merupakan BUMN pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.

Kedua korporasi itu terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.

Penyimpangan yang dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.



Tonton juga 'PDIP Tuding KPK Main Politik Dalam OTT di Blitar dan Tulungagung':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads