KPK juga memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya Robert Mulyono Santoso dan mantan Direktur PT Nindya Karya Sugeng Santoso.
"Mereka dipanggil sebagai saksi terkait tersangka PT Nindya Karya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya pernah memeriksa anggota Direksi PT Nindya Karya, Haidar. PT Nindya Karya merupakan BUMN pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.
Kedua korporasi itu terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.
Tonton juga 'PDIP Tuding KPK Main Politik Dalam OTT di Blitar dan Tulungagung':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini