"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Direktur Operasi I Nindya Karya, Erijanto dan mantan Direktur Operasi II Nindya Karya Supriyanto sebagai saksi. Nama Erijanto terdaftar sebagai salah satu Dewan Direksi di PT Nindya Karya, sebagaimana tertera di situs perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nindya Karya, yang merupakan BUMN, dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dugaan korupsi pembangun dermaga Sabang. Nindya Karya merupakan BUMN pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi korporasi.
Kedua korporasi itu terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Joint Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini