5 Alasan MK Tolak Legalkan Ojek Online

5 Alasan MK Tolak Legalkan Ojek Online

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 17:58 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Ojek online berharap nasibnya seperti taksi online yang diberi perlindungan hukum. Namun harapan itu pupus di depan yang mulia hakim konstitusi.

Putusan itu diketok dengan bulat di gedung MK pada Kamis (28/6/2018). Apa pertimbangan MK? Ini lima alasannya:

1. Kendaraan Umum Harus Aman

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan konstruksi dasar filosofis UU LLAJ, jenis kendaraan bermotor umum harus mewujudkan keamanan dan keselamatan terlebih yang diangkutnya adalah orang. Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tersebut justru memberikan perlindungan kepada setiap warga negara ketika menggunakan angkutan jalan baik angkutan jalan dengan jenis kendaraan bermotor umum maupun perseorangan.

2. Rekayasa Sosial Berkendara

Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum.

3. Sepeda Motor Bukan Kendaraan Umum

Dengan menggunakan konstruksi berpikir UU LLAJ, sepeda motor memang tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor penumpang atau mengangkut barang. Pengaturan yang demikian dimaksudkan agar terwujud angkutan jalan yang aman dan selamat bagi pengemudi, penumpang, juga pengguna jalan. Dengan perkataan lain, sepeda motor bukanlah angkutan jalan yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang dihubungkan konteksnya dengan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ

4. Bukan Permasalahan Konstitusi

Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan konstitusional atau tidak konstitusionalnya norma Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ karena faktanya ketika aplikasi online yang menyediakan jasa ojek belum ada atau tersedia seperti saat ini, ojek tetap berjalan tanpa terganggu dengan keberadaan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ.

5. Ojek Online dengan Taksi Online Tidak Sama

Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ. Sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a UU LLAJ. Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan.

Kriteria kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ. Menurut Mahkamah, perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda. Dalam konteks yang dipersoalkan para Pemohon memang merupakan hal yang berbeda antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan bermotor umum untuk mengangkut barang dan/atau orang sehingga ketika Mahkamah memperlakukan sama untuk hal yang berbeda maka Mahkamah melanggar UUD 1945 khususnya Pasal 28I ayat 2. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads