Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK?
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Wah, Ada Ojol Bawa Moge |
Vonis itu diketok siang ini dengan suara bulat. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ. Menurut MK, perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda.
"Dalam konteks yang dipersoalkan para pemohon memang merupakan hal yang berbeda antara kendaraan sepeda motor dan kendaraan bermotor umum untuk mengangkut barang dan/atau orang sehingga, ketika Mahkamah memperlakukan sama untuk hal yang berbeda, Mahkamah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28I ayat 2," pungkas MK. (asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini