"Persoalan-persoalan yang jadi penyebab PSU Ini menjadi evaluasi kami. Kebanyakan penyebab PSU itu, memang kesalahan dan ketidakpahaman dari petugas KPPS," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dihubungi, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: KPU: 9 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
Kesalahan yang dilakukan petugas membuat panitia pengawas pemilu (panwaslu) memberikan rekomendasi dilakukannya PSU. Rekomendasi tersebut akan dikaji panwaslu dan KPU. Ilham mengatakan KPU akan mengikuti rekomendasi yang diberi Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU menyatakan PSU akan dilakukan di 11 TPS yang ada di 9 kabupaten. PSU tersebut dilakukan di 3 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), 4 kabupaten di Riau, dan 2 kabupaten di Banten.
Bawaslu juga mencatat daerah yang akan direkomendasikan melakukan PSU. Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat suara pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.
"Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat suara tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo (27/6).
Ia juga mengatakan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat suara yang telah digunakan dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos.
Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Palangka Raya, karena adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih. Sementara di Provinsi Aceh Selatan karena adanya pemilih yang memilih tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini