"Pemungutan suara ulang terdapat di 11 TPS di sembilan daerah," ujar komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Kamis (28/6/2018).
Ilham mengatakan daerah yang akan melakukan PSU salah satunya terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. PSU ini akan dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Belu berjumlah 1 TPS, Kabupaten Alor 1 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS," kata Ilham.
Selain itu, pemilihan ulang juga dilakukan di Riau, yakni di Kabupaten Kampar sebanyak 2 TPS, serta Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing PSU di 1 TPS. PSU juga dilakukan di dua kabupaten di Banten yang masing-masing PSU di satu TPS.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat daerah yang akan direkomendasikan melakukan PSU. Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat suara pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.
"Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat suara tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo (27/6).
Ia juga mengatakan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat suara yang telah digunakan dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos.
Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Palangka Raya karena adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih serta di Provinsi Aceh Selatan karena adanya pemilih yang memilih tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini