PPP: Rommy Bisa Gantikan JK

PPP: Rommy Bisa Gantikan JK

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 15:33 WIB
Jokowi bersama Rommy. (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden yang membuat Jusuf Kalla (JK) tak lagi bisa maju sebagai cawapres. PPP pun menawarkan sang ketum, Romahurmuziy, untuk menggantikan JK sebagai wakil untuk Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

"Putusan MK tersebut sama sekali tidak mengejutkan," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada detikcom, Kamis (28/6/2018).

Menurut Arsul, putusan itu sudah sesuai dengan UUD 1945. Dalam risalah pembahasan amendemen UUD 1945, jelas aturan soal masa jabatan dimaksudkan untuk membatasi seseorang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Original intent-nya memang untuk membatasi seseorang menjabat presiden atau wapres untuk dua kali saja. Jadi tafsir pemohon bahwa yang dibatasi dua kali itu kalau presiden dan wapres yang sama sebetulnya tidak ada basis risalahnya," tuturnya.


Dengan JK tidak dapat kembali maju sebagai cawapres, menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Jokowi. Arsul menyebut Jokowi harus kembali mencari sosok yang mumpuni seperti JK.

"Saya yakin sosok itu akan ketemu dengan segala plus-minusnya ketika dibandingkan dengan Pak JK," kata anggota Komisi III DPR itu.

Arsul menilai sosok pendamping Jokowi nantinya tak perlu harus yang serupa dengan JK. Sebab, setiap sosok memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

"Tentu dengan senioritas dan track record yang panjang Pak JK di segala bidang, yang sama parameternya tentu tidak ada," ujar Arsul.

PPP pun mengatakan Rommy bisa jadi sosok pengganti JK. Meski dari segi pengalaman Rommy kalah jauh dari JK, kata Arsul, sosok Rommy dapat dibentuk menjadi JK junior.

"Sosok Ketum (Rommy) bisa dibentuk seperti Pak JK. Apalagi chemistry Ketum PPP dengan Jokowi itu nyambung banget. Hampir tiap 1-2 minggu mereka bertemu," sebutnya.


Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2018).

Dengan putusan itu, JK otomatis tak bisa lagi maju sebagai cawapres. Padahal kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.

JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. (mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads