MK Tolak Gugatan JK Cawapres Lagi, PKS: Peluang Ganti Presiden Besar

MK Tolak Gugatan JK Cawapres Lagi, PKS: Peluang Ganti Presiden Besar

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 14:35 WIB
Wapres Jusuf Kalla/Foto: Noval/detikcom
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pemilu yang menginginkan agar JK bisa maju cawapres lagi. PKS menilai ditolaknya gugatan itu membuat peluang #2019GantiPresiden makin besar.

"Dengan tidak mungkinya pasangan Jokowi-JK, peluang #2019GantiPresiden kian terbuka lebar," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Mardani menyatakan, penolakan gugatan itu memberikan kesempatan bagi kemunculan calon-calon baru untuk mengalahkan Presiden Joko Widodo. Dia pun mengapresiasi putusan MK tersebut.


"Tentu mengapresiasi MK yang konsisten dengan keputusan-keputusannya. Ini bagi kami membuka ruang kreatif baru untuk mengajukan pasangan calon yang berpeluang mengalahkan Pak Jokowi," kata Mardani.

MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena JK, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.

JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. (tsa/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads