"Yang ditolak bukan posisi wakil presiden, prosesnya. Legal standingnya yang diputuskan. Tidak dibicarakan substansinya," kata JK kepada wartawan usai acara Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) Members di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Menurut JK tak ada soal dengan gugatan tersebut. JK menegaskan memilih beristirahat setelah masa jabatannya sebagai wapres berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada soal, karena tiap kali Anda tanya sama saya, saya bilang mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," tutur JK.
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini dajukan Muhammad Hafiz, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Pemohon menganggap UU Pemilu merugikan hak konstitusional karena ketidakpastian hukum terkait dengan pembatasan masa jabatan tersebut berlaku untuk satu pasangan dengan periode masa jabatan yang sama atau tidak.
Sedangkan MK dalam pertimbangannya menyatakan norma dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu sama sekali tidak menghilangkan hak para pemohon untuk menggunakan hak pilih. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini