"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2018).
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Sambutan Hangat SBY untuk JK':
Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'Presiden atau Wakil Presiden' pada Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pasangan presiden dan wapres yang sama dalam satu masa jabatan yang sama
Para pemohon dalam gugatannya juga meminta MK menyatakan frasa 'selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' pada Pasal 169 huruf n beserta penjelasannya UU Pemilu bertentangna dengn UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berturut-turut.
Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.
JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.
"Meskipun calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, akan tetapi harapan para pemohon untuk dapat kembali mendukung pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Petahana Jusuf Kalla yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan dapat terhalangi dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden," katanya, Jumat (27/4).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini