ACTA akan Ajukan Uji Materi Pasal Presidential Threshold ke MK

ACTA akan Ajukan Uji Materi Pasal Presidential Threshold ke MK

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 18 Jun 2018 15:27 WIB
Habiburokhman (Indra/detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana mendaftarkan uji materi ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dilakukan terhadap Pasal 222 UU Pemilu.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan bahwa untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

"ACTA akan segera kembali mendaftarkan uji materiil ketentuan presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2018).

ACTA beranggapan Pasal 222 UU Pemilu tersebut bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 yang mengatur syarat menjadi calon presiden dan Pasal 6A ayat (5) yang mengatur tata cara pemilihan presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 6 UUD 1945 sama sekali tidak mensyaratkan adanya dukungan 20% suara partai politik di parlemen atau 25% suara sah nasional, namun Pasal 222 yang secara teknis seharusnya hanya mengatur tata cara pencalonan justru membuat syarat tambahan yang menyimpang tersebut," ujarnya.

ACTA optimistis MK akan menerima permohonan yang diajukan pihaknya. Meskipun, kata Habiburokhman, permohonan uji materiil terhadap presidential threshold ini pernah ditolak MK sebelumnya.

"Kami yakin ada situasi konstitusional baru yang perlu menjadi pertimbangan MK yang membuat perkara ini layak diperiksa kembali dan tidak nebis in idem," kata Habiburokhman.

"Situasi konstitusional baru tersebut adalah fakta konkret besarnya aspirasi masyarakat agar terjadi suksesi kepemimpinan nasional secara damai melalui Pemilu 2019," lanjutnya.

Habiburokhman mengatakan rencananya permohonan uji materi ini akan dilayangkan pihaknya pada Kamis, 21 Juni 2018. Ia juga mengungkapkan permohonan uji materi ini atas banyaknya aspirasi masyarakat yang ingin mendorong pergantian presiden pada 2019.

"Saat ini kita tahu banyak sekali aspirasi dari masyarakat yang menginginkan dan mengusung calonnya masing-masing sebagai capres yang kemungkinan sulit terwujud/sulit terealisasi kalau tidak ada pembatalan pasal 222 ini," katanya.

"Jadi ini semangat dari uji materi ini adalah semangat ganti presiden, jadi mari teman-teman yang punya aspirasi ingin mengganti presiden mari bersatu bersama kami, kita kembalikan hak konstitusional kita agar bisa banyak capres nanti muncul di pemilu yang akan datang," lanjut Habiburokhman.

ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold, cek video selengkapnya di 20Detik

[Gambas:Video 20detik]

(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads