Calon Bupati Jombang Nyoblos di Tahanan Kejati Jatim

Calon Bupati Jombang Nyoblos di Tahanan Kejati Jatim

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 27 Jun 2018 13:29 WIB
Nyono memasukkan surat suara ke kotak suara (Foto: istimewa)
Surabaya - Berkaos merah, bertopi, serta mengenakan masker, Bupati Jombang non aktif Nyono Suharli Wihandoko memberikan hak suaranya. Nyono nyoblos di Di Ruang tahanan Negara kelas I Kejati Jatim.

Usai memberikan hak pilihnya, Nyono yang juga maju sebagai calon Bupati Jombang itu memilih menghindari wartawan. "Beliau tidak mau berkomentar. Setelah memberikan hak pilih, langsung kembali ke ruang tahanan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi detikcom, Rabu (27/6/2018).

Selain Bupati Jombang non aktif yang sedang menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi, terdapat 16 tahanan Kejati lainnya yang menggunakan hak pilihnya.


"Proses pemungutan suara berlangsung selama 10.30 hingga 11.00 Wib," ujar Richard.

Sebenarnya, pihak Kejati mendaftarakn 20 tahanan untuk mendapatkan hak pilihnya. Dari jumlah itu, 3 orang tahanan tidak masuk daftar DPT.


Ketiga tahanan yang tidak bisa mendapatkan A5 yakni Bambang Soemitro, Ir Muhammad Yahya, dan Philipus A Darsono.

"Kami ajukan 20 tahanan untuk mendapatkan A5 dari KPU sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Tetapi 3 tahanan tidak masuk dalam DPT," pungkas dia.

Nyono ditahan karena diduga menerima suap Rp 200 juta dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Duit itu berasal dari pungli dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang hingga terkumpul Rp 434 juta dari pungli pada Juni-Desember 2017. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.