Kesembilan peserta pilkada dimaksud adalah calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Gubernur NTT Marianus Sae, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, calon Gubernur Lampung Mustafa, dan calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Mereka umumnya ditahan karena kasus dugaan korupsi dan suap. Tiga di antaranya bahkan sudah ditahan sebelum KPU resmi mengumumkan nama mereka sebagai peserta Pilkada 2018. Enam lainnya menyandang status tersangka setelah lolos penetapan KPU.
![]() |
"Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti."Para partai pengusungnya tak serta-merta menarik atau membatalkan dukungan. Pun si calon tak perlu memalingkan atau menutup muka karenanya. Hak-hak mereka tetap dilindungi. Wajah mereka masih terpampang dalam surat suara pilkada. Sebab Pasal 53 ayat 2, UU Pilkada mengatur larangan parpol menarik kandidat yang diusung pada pilkada jika calon terkait sudah ditetapkan KPU.
Karena itu, tim suksesnya, mungkin ada yang bersiasat tetap mengkampanyekannya, baik terbuka ataupun diam-diam. Bahkan bukan mustahil pula bila kemudian masyarakat di daerahnya kadung tak peduli dan tetap memilihnya.
Apakah jika menang, berhak dilantik? Oh, sangat bisa. Boleh, wajib. Beginilah wajah lain demokrasi dan penghormatan hak asasi, meski terasa ironi di era reformasi. Rujukannya jelas. Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada, menyatakan, "Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota."
Tahun lalu, penerapan pasal ini terjadi di Buton, Sulwesi Tenggara (Sultra). Waktu itu pasangan bupati dan wakil bupati Buton, terpilih Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry resmi dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata. Acara berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri pada 24 Agustus.
Dua petugas KPK ikut hadir dalam acara pelantikan, sebab yang dilantik, Bupati Samsu Umar Abdul Samiun adalah tahanan mereka. Jadi, begitu usai pelantikan, Plt Gubernur membacakan Surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta menugaskan Wabup Buton sebagai Plt Bupati Buton. Sebab, Umar berstatus terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Buton pada 2011 untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Dalam hal bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, otomatis wakil ditunjuk menjadi Plt," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono menjawab pers seusai pelantikan.
Usai acara, petugas KPK langsung membawa Umar kembali ke rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia bukan yang pertama, dan sialnya juga bukan yang terakhir. Pada 2011, Jefferson Soleman Montesquieu Rumanjar dan Yusak Yaluwo segera digiring kembali ke LP Cipinang usai dilantik sebagaiWali Kota Tomohon periode kedua dan Bupati Kabupaten Boven Digoel. Keduanya terlibat korupsi dana APBD di daerahnya masing-masing.
Sungguh ironis...atau malah unik? Ya, begitulah adanya di negeri kita tercinta ini.
(jat/jat)