Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi mengatakan, HG dapat dikenai pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal tersebut yakni berupa memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, HG terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Tonton juga 'Video Pelepasan Ikan Arapaima di Sungai Brantas':
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah"
Sebelumnya, tim BKSDA Jatim menemukan 4 ekor ikan Arapaima di rumah HG di Canggu, Mojokerto, Jawa Timur. Ikan tersebut berada di kolam budidaya. Kemudian, 18 ekor ditemukan di rumah HG di Desa Trosobo, Sidoarjo.
"1 dari 4 ekor ikan yang di kolam (di Canggu) kemudian dibawa ke Balai Karantina Ikan," ungkap Nanang.
Anda pemilik hak pilih di Pilkada Serentak 2018? Jangan ragu untuk menggunakan suara Anda! Kirimkan juga foto-foto TPS unik tempat anda mencoblos ke redaksi@detik.com. Jangan lupa cantumkan nomor telepon Anda untuk kami hubungi. (nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini