Ikan yang berhabitat asli benua Amerika, khususnya di Amerika Selatan itu pertama kali ditemukan pada Minggu (24/6) lalu di Sungai Brantas.
Warga pun langsung heboh karena ukuran ikan sangat besar yakni sekitar 1,5 meter. Beratnya mencapai hingga 40 kilogram. Diduga ikan Arapaima itu sengaja dilepas oleh pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Beginilah Penampakan Ikan Arapaima di Sungai Brantas':
"Tidak ada satupun yang terdaftar dari kami terkait pembudidaya ikan tersebut. Tidak ada catatannya. Info hasil penyelidikan teman-teman di lapangan, ikan dilepas oleh seseorang yang memelihara ikan tersebut ke Sungai Brantas," ujar Nandang kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
Larangan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri. Ikan Arapaima gigas masuk dalam salah satu daftar ikan yang dilarang itu.
Simak ketentuan dan daftar 152 bahaya yang dilarang masuk Indonesia (ada dalam bagian lampiran), di bawah ini:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini