Komisioner Pemilihan Umum KPU Jatim Chairul Anam menyebutkan ada 196.999 lembar surat suara yang rusak dari 30.944.392 surat suara yang didistribusikan ke 38 Kota/Kabupaten di seluruh penjuru Jatim.
Ribuan surat suara yang rusak tersebut akan segera dimusnahkan. "Surat suara yang rusak akan dilakukan pemusnahan di Kota/Kabupaten masing-masing," kata Anam kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
Pemusnahan, lanjut Anam, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, semisal disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai gantinya, pihak yang dipercaya mencetak surat suara untuk Pilkada Serentak 2018 di Jatim telah mengirimkan surat suara baru. "Semua surat suara yang rusak sudah diganti oleh pihak penyedia," ungkap Anam.
Anam menambahkan, KPU Kota/Kabupaten diminta untuk mengundang pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam proses penyortiran dan pemusnahan surat suara yang cacat di tingkat Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
"Kami minta dalam pemusnahan agar KPU Kota/Kabupaten mengundang pihak-pihak terkait, seperti Panwas, Polisi, tim paslon untuk melihat prosesnya secara langsung," pesan Anam.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan akan melakukan pemusnahan surat suara untuk Pilgub Jatim 2018 yang rusak dengan cara dibakar sore ini.
"Nanti sore kita akan memusnahkan surat suara yang rusak dengan cara dibakar," ungkapnya. (lll/lll)