7.550 Surat Suara Sisa dan Rusak di Brebes Dimusnahkan

7.550 Surat Suara Sisa dan Rusak di Brebes Dimusnahkan

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 11:32 WIB
Pemusnahan surat suara sisa dan rusak di Brebes. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Sebanyak 7550 lembar surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor KPU Brebes, jalan MT Haryono. Pembakaran disaksikan pula oleh petugas Panwas, Polres dan Kodim Brebes.

7.550 surat suara dimusnahkan terdiri dari surat suara rusak sejumlah 2541 lembar dan 5.009 lembar merupakan surat suara sisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi menerangkan, surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyortiran saat proses pelipatan.

"Yang dimusnahkan di antaranya robek, berlubang, cetakan tidak jelas dan potongan tidak sesuai," kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Selasa (26/6/2018).

Dijelaskan Riza, pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018. Pemusnahan ini sebagai tindakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai tersebut. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads