Polisi Bandung Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 21 Miliar

Polisi Bandung Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 21 Miliar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 17:52 WIB
Polisi gagalkan peredaran sabu-sabu senilai Rp 21 miliar. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram. Sabu-sabu senilai Rp 21 miliar itu dikirim ke Bandung dari Palembang.

"Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 13,182 kilogram. Kalau dirupiahkan mencapai 21 miliar (rupiah)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (25/6/2018).

Sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan tiga pria yaitu GK (21), FDA (22) dan AES (30). Ketiganya merupakan pengedar sabu-sabu yang sudah menjadi target polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pria tersebut diringkus jajaran Polrestabes Bandung secara terpisah pada Sabtu 23 Juni lalu. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah lebih dulu meringkus GK di Jalan Cipedes dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu.

"Kita kembangkan lagi dan akhirnya menangkap dua orang lain di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani," kata Hendro.

Saat di apartemen inilah, polisi akhirnya menemukan barang bukti lain. Terdapat 13 kilogram lebih sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper baju.

"Totalnya ada 32 bungkus dengan masing-masing beratnya setengah kilogram," katanya.

Barang bukti sabu-sabu.Barang bukti sabu-sabu. (Foto: Dony Indra Ramadhan)

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pengedar mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D. Pria yang kini menjadi buron itu mengirim barang haram dari Palembang.

"Pemasoknya sudah diketahui identitiasnya, inisial D. Masih kita dalami. Dia mengirim sabu-sabu dari Palembang," kata Hendro.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," kata Hendro. (dir/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads