"Barang ini dipasok dari Palembang oleh tersangka DPO berinisial D. Modusnya dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam bungkus abon," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (25/6/2018).
Sabu-sabu tersebut dikirim oleh D melalui jasa pengiriman barang. Sabu-sabu yang sudah dikemas kemudian dikirim melalui jalur darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung di bawah komando AKBP Irfan Nurmansyah mengendus pergerakan sabu-sabu tersebut. Hingga akhirnya pada Sabtu 23 Juni lalu polisi berhasil meringkus dua tersangka dengan diawali penangkapan terhadap GK (21).
"Sabu-sabu ini tidak hanya untuk konsumsi di Bandung saja, melainkan untuk daerah lainnya. Jadi selain transit di Bandung, barang juga dikirim ke kota lain seperti Solo, Semarang dan lainnya. Modusnya sama, dengan dimasukan ke dalam bungkus abon," kata Hendro.
Para pelaku nyatanya sudah mempersiapkan modus tersebut secara matang. Selain sabu-sabu, polisi turut menyita bungkus abon beserta alat presnya.
"Ada alat presnya untuk mengemas abon oleh tersangka ke kota lain. Ini masih kita kembangkan," ujar Hendro. (dir/tro)