Bawaslu Tindak 500 Pelanggaran ASN di Pilkada 2018

Bawaslu Tindak 500 Pelanggaran ASN di Pilkada 2018

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 16:40 WIB
Foto: Ketua Bawaslu, Abhan (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti sekitar 500 pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada serentak 2018. Dari pelanggaran ASN tersebut, ada yang sudah dipidanakan.

"Terkait dengan persoalan pelanggaran ASN, ada beberapa dan cukup banyak. Kurang lebih ada sampai 500-an pelanggaran ASN yang sudah kami tindak lanjuti," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Kasus pelanggaran ASN tersebut diproses Bawaslu hingga proses penyidikan kepolisian. Satu kasus bahkan sudah dipidanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu kali masuk pidana, maka ada beberapa kasus yang sudah kami proses sampai penyidikan. Tapi lebih banyak soal ASN dalam kategori administrasi," kata Abhan.


ASN yang terlibat pelanggaran administrasi di Pilkada 2018 juga akan dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Abhan, sejauh ini KASN cukup responsif menindak ASN yang terlibat pelanggaran di Pilkada 2018.

"Mekanisme undang-undang sudah mengatur, bahwa kalau pelanggaran administrasi ASN, maka tindak lanjut adalah ke komisi ASN. Dan KASN saya kira sudah responsif, sudah banyak yang direkomendasi oleh KASN kepada PTK, yaitu di daerah masing-masing. Tinggal eksekutornya ada di PPK masing-masing provinsi," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, selama pelaksaan kampanye pilkada, tercatat sekitar seribu orang (ASN) yang melakukan pelanggaran, 125 orang di antaranya melakukan pelanggaran berat.

"Netralitas harga mati. Secara nasioal sudah seribu orang diberikan sanksi dalam kurung waktu pertama hingga sekarang," kata Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono di Makassar, Senin (25/6).


Soni mengatakan, ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada ASN yang dianggap tidak netral selama pilkada. Rata-rata ASN yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi teguran. Dari 1.000 ASN itu, 125 orang di antaranya mendapatkan sanksi keras karena dianggap melanggar netralitas.

"ASN lainnya ada yang diberhentikan, kena skors dan turun pangkat. 125 Orang saya tanda tangan pemberhentian, peringatan ke mereka," ujarnya. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads