Hakim Senior Ditegur karena Share Video Pilgub Jatim di Facebook

Hakim Senior Ditegur karena Share Video Pilgub Jatim di Facebook

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 11:38 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Surabaya - Seorang hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya men-share sebuah video dukungan Pilgub Jawa Timur di akun Facebooknya. Atas hal itu, hakim berinisial FT itu ditegur pimpinan.

"Saya akan tegur beliau," kata Wakil Ketua PT Surabaya, Andriani Nurdin saat dihubungi detikcom, Senin (25/6/2018).


Hakim senior itu menshare pidato Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akun Facebooknya pada Sabtu (23/6). Dalam video itu, SBY meminta masyarakat untuk memilih kandidat yang diusung PD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagaimana diketahui Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memerintahkan ASN untuk netral dalam Pilkada 2018. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam pasal itu disebutkan ASN harus menganut asas netralitas.

Netralitas ASN juga diatur dalam berbagai peraturan lainnya. Seperti PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 24/2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Di sisi lain, Dirjen Otda Soni Soemarsono juga telah memberhentikan 125 PNS yang dinilai tidak netral dalam Pilkada 2018 ini.

"ASN lainnya ada yang diberhentikan, kena skors dan turun pangkat. 125 Orang saya tanda tangan pemberhentian, peringatan ke mereka," kata Soni Sumarsono di Makassar, Senin (25/6/2018). (asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads