Pelaku adalah Imam Hidayat (53). Pelaku tertangkap 8 jam setelah dia melakukan perbuatannya. Pelaku tertangkap di salah satu rumahnya di Kebonsari, Madiun.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di Madiun," kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant kepada wartawan, Senin (25/6/2018).
Radiant mengatakan pelaku merupakan warga Desa Ngrogung, Ngebel, Ponorogo. Tetapi pelaku juga mempunyai rumah lain di Madiun. Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 355 dan 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tandas Radiant. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini