"Kami sudah mengajukan pertemuan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Ia mengatakan sebelumnya KPU pernah menyampaikan terkait aturan larangan eks koruptor nyeleg kepada Jokowi. Arief mengatakan Jokowi telah menyerahkan keputusan tersebut kepada KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia mengatakan saat ini masih menunggu jadwal pertemuan dengan Jokowi. Ia berharap dapat bertemu Jokowi pada akhir Juni ini.
"Ya saya nunggu jadwal, akhir Juni semoga," tuturnya.
Diketahui aturan larangan eks koruptor nyaleg ini dimasukan KPU ke dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran calon anggota legislatif. Aturan ini menjadi syarat pendaftaran bagi calon anggota legislatif 2018. Pendaftaran caleg sendiri dijadwalkan pada tanggal 7-14 Juli 2018.
Namun, Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan pihaknya tidak setuju dengan aturan melarang eks napi korupsi maju nyaleg. Larangan itu disebut Laoly bertentangan dengan Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hak asasi manusia.
Laoly mengajukan solusi mengenai hal tersebut. Dia mengusulkan agar KPU dan partai politik membuat deklarasi untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini