"(Kalau masih ditolak) tahapan tidak mungkin tidak dijalankan. Ya KPU akan tetap jalan dengan PKPU yang ada," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Arief mengatakan tahapan pemilu tidak boleh terganggu. Sehingga menurutnya masalah administrasi atau pengundangan harus segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Arief mengatakan dirinya masih menunggu keputusan dan perkembangan Kemenkum HAM untuk pengundangan aturan larangan eks koruptor nyaleg.
"Sekarangkan hari Jumat, besok Sabtu, Minggu, kita lihatlah perkembangan Kemenkum HAM sampai hari Senin," tuturnya.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan pihaknya tidak setuju dengan aturan melarang eks napi korupsi maju nyaleg. Larangan itu disebut Laoly bertentangan dengan Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hak asasi manusia.
Laoly mengajukan solusi mengenai hal tersebut. Dia mengusulkan agar KPU dan partai politik membuat deklarasi untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
"Misalnya, tadi saya baca di internet. Sudahlah, panggil partai politik, buat deklarasi bersama tidak akan mencalonkan mantan napi ini, korupsi. Berikutnya buat di daftar pengumuman. Itu yang dikelola baik, buat daftar bagaimana meyakinkan publik bahwa ini orang-orang," kata Laoly (7/6).
Dengan membuat daftar nama para mantan koruptor, masyarakat menurut dia, akan menilai dan menentukan pilihannya sendiri. Laoly berpendapat cara ini lebih tepat dibanding harus menabrak UU dan melanggar hak politik seseorang. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini