"KPU tentu menerima semua masukan. Memberi catatan semua masukan, tetapi kami juga berharap semua memahami bahwa KPU akan mengambil keputusannya, tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu mandiri," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Arief mengatakan saat ini semua pihak setuju dengan substansi aturan larangan tersebut. Menurutnya, harus ada aturan perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan saat ini poin larangan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak. Hal ini menandakan banyak orang yang perduli terhadap aturan itu.
"Saya pikir, ini kan pesan pentingnya adalah, bahwa semua komponen bangsa ini peduli betul terhadap poin ini. Jadi ini menunjukkan bahwa diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa," kata Arief.
Sebelumnya Jokowi menyatakan menjadi caleg adalah hak seseorang. Ia meminta KPU menandai caleg yang merupakan eks terpidana kasus korupsi.
"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi, (29/5).
Namun, Jokowi tak merinci secara detail soal pemberian tanda yang dimaksud. Ia pun menyerahkan soal polemik pelarangan eks narapidana korupsi sebagai caleg kepada KPU.
Nantinya aturan ini akan masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. KPU pun akan mengirimkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan tersebut ke Kemenkum HAM. Draf PKPU itu sudah final.
Saksikan juga video tentang 'Tanggapan KPU Soal Pro Kontra Eks Koruptor Dilarang Nyaleg':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini