"Kami berani siapkan hadiah Rp 100 juta bagi yang berani melaporkan ada kecurangan money politik dari paslon lain," terang anggota tim pemenangan paslon H Ahmad Dawami Ragil Saputra-Hari Wuryanto, Dimyati Dahlan, kepada wartawan di Posko Pemenangan Jalan Raya Madiun-Surabaya, Jumat (22/6/2018).
Diymati menjelaskan hadiah sebesar Rp 100 juta itu bisa diberikan untuk perorangan atau kelompok, dengan masing-masing orang/kelompok mendapatkan Rp 5 juta.
Selain mencegah politik uang dari paslon lain, Dimyati mengutarakan bahwa upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang mengatasnamakan paslon berjuluk 'Berkah' tersebut.
"Hadiah Rp 5 juta ini bisa perorangan dan bisa kelompok. Sayembara ini kita buat agar terbebas dari kecurangan money politic yang mungkin mengatasnamakan tim Berkah juga," lanjutnya.
Dimyati sendiri memastikan bila sudah ada yang 'terjerat' maka pelapor akan dibuatkan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000. "Kita melaksanakan ketentuan Pasal 173 UU nomor 10 th 20016 pada Pasal 187A ayat 1. Ancaman kasus money politic berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Jelang hari pencoblosan, tim Berkah juga telah menyiapkan 2.060 petugas yang akan disebar di seluruh desa dan kecamatan yang ada di Madiun untuk memantau adanya kecurangan selama jalannya Pilkadabila (lll/lll)