Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan mi instan palsu buatan Susanto diberi label super mie instan cap Bunga Trompet. Mie ini dijual dengan kemasan 10 Kg.
"Setiap kemasan dijual tersangka seharga Rp 5.500-7.500," kata Leonardus di lokasi produksi mie instan palsu, Desa Kembangsri, Ngoro, Mojokerto, Jumat (22/6/2018).
Setiap pekannya, lanjut Leonardus, tersangka mampu memproduksi 5-8 ton mie instan palsu. Dalam sebulan, tersangka rata-rata menghasilkan 20-30 ton. Produk dengan bahan baku mi instan kedaluwarsa itu dijual ke pasar-pasar tradisional di Mojokerto.
"Keuntungan dari setiap kilogram mie ini Rp 1.000-1.500, dalam sebulan dia (Susanto) mendapat keuntungan Rp 20-30 juta," terangnya.
Dari penggerebekan home industry mi instan palsu ini, polisi baru menetapkan Susanto sebagai tersangka. Susanto merupakan pemilik home industry dengan nama UD Barokah tersebut. Sementara empat karyawannya sebatas sebagai saksi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini