Tanpa Dimasak, Begini Cara Mi Instan Kedaluwarsa Diproduksi

Tanpa Dimasak, Begini Cara Mi Instan Kedaluwarsa Diproduksi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 18:07 WIB
Produksi mi instan berbahan kedaluwarsa ini sudah berjalan sejak setahun lalu (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Susanto (38) memproduksi mi instan berbahan baku mi kedaluwarsa. Pria asal Desa Watesnegoro, Ngoro ini melakukan pemalsuan tersebut di rumah kontrakan dengan nama usaha UD Barokah di Desa Kembangsri, Ngoro.

"Tersangka memproduksi mi instan palsu menggunakan bahan baku mie instan berbagai merk yang sudah kedaluwarsa," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan di lokasi, Jumat (22/6/2018).

Mantan Kapolres Batu ini menjelaskan Susanto menekuni bisnis haram tersebut sejak setahun terakhir. Tersangka memperkerjakan empat karyawan.


Untuk membuat mi instan palsu tersebut, tersangka menggunakan sebuah mesin penyaring. Mula-mula mi kedaluwarsa berbagai merek dimasukkan ke mesin tersebut setelah dibuka dari kemasannya.

"Fungsi mesin ini untuk menyaring mi kedaluwarsa sebagai bahan bakunya. Mi yang utuh dan remah-remah dipisahkan. Kemudian masing-masing dikemas sendiri-sendiri," ujarnya.

Untuk mi instan yang masih utuh, lanjut Leonardus, dikemas dengan label Bunga Trompet. Untuk mengelabuhi konsumen, tersangka juga mencantumkan tanggal kedaluwarsa baru serta nomor izin edar dalam label tersebut. Yakni PIRT 2063671040066-18.


"Kalau yang remah-remah dikemas dengan merk yang sama. Ada juga dijual sebagai makanan ternak. Jadi, mi kedaluwarsa tanpa dimasak kembali," terangnya.

Leonardus menambahkan, nomor izin edar yang tertera di label mi instan palsu ini, memang terdaftar sebagai produk mi instan di Tangerang, Banten. Hanya saja, nomor tersebut bukan milik tersangka.

"Izin edar itu milik perusahaan mi di Tangerang. Untuk mengelabuhi masyarakat dan petugas supaya kesannya produk ini dibuat di Tengerang," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.