Untuk memproduksi mi instan ilegalnya ini, Susanto memperkerjakan empat karyawan. Pria asal Desa Watesnegoro, Ngoro ini menggunakan mi instan kedaluwarsa berbagai merk untuk bahan baku.
"Dalam satu minggu kapasitas produksinya sekitar 5 hingga 8 ton," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan di lokasi produksi mi instan palsu, Jumat (22/6/2018).
Mi instan buatan Susanto diberi label super mie instan cap Bunga Trompet. Setiap kemasan berisi 10 kg mie instan dan dijual tersangka seharga Rp 5.500-7.500.
"Dalam sebulan, tersangka menghasilkan produk mie instan palsu ini antara 20 sampai 30 ton," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi meringkus Susanto sebagai pemilik industri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau keempat karyawannya statusnya sebagai saksi," tandas Leonardus. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini