21 Jukir Nuthuk di Yogya Ditindak, Dishub: Mayoritas Muka Baru

21 Jukir Nuthuk di Yogya Ditindak, Dishub: Mayoritas Muka Baru

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 16:52 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Sebanyak 21 juru parkir (jukir) terdiri empat jukir resmi dan 17 jukir liar ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. Para jukir tersebut ditindak karena terbukti nuthuk atau menaikkan tarif parkir secara tidak wajar.

"Totalnya 21 (ditindak Dishub), yang resmi empat yang 17 yang liar," jelas Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz saat dihubungi detikcom, Jumat (22/6/2018).

"Iya (mayoritas) orang baru, contohnya di baratnya Mirota Kampus (Jalan C Simanjuntak)," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz menjelaskan, jukir yang ditindak Dishub memang terbukti menaikkan tarif tidak wajar. Dia mencontohkan dalam operasi yang dilakukan Dishub di sekitar Gembira Loka Zoo pada Rabu (20/6), memang terdapat jukir mematok tarif Rp 30 per mobil.

"Di Jalan Veteran barat Gembira Loka Zoo itu (nuthuk tarif parkir) mobil. Bus ditarik Rp 60 ribu, mobil Rp 30 ribu," ungkapnya.

Para jukir yang ditindak, lanjut Aziz, dipanggil Satpol PP Kota Yogyakarta pada Senin (25/6) besok. Setelahnya, Satpol PP akan mengurus pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Inikan ada empat orang juru parkir resmi. Setelah disidangkan kita pertimbangan untuk pencabutan izin atas nama yang bersangkutan," paparnya.


Menurutnya, para jukir tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan aturan yang ada, mereka bisa dikenakan hukuman maksimal tiga bulan penjara dan dengan Rp 50 juta.


"Kita punya catatan ya, para pelaku itu (ditindak) baru sekali, baru dua kali atau tiga kali. Itu (hukuman denda maksimal) nanti akan kita komunikasikan dengan Satpol PP, kami komunikasikan pada saat pemberkasan itu," ucapnya.

"Harapannya adalah yang berkali-kali (ditindak) ada tambahan (hukuman) yang menimbulkan efek jera. Contohnya di Jalan Ahmad Dahlan sudah tiga kali ditindak. Pokoknya (diupayakan) yang menimbulkan efek jera," tutupnya.


Saksikan juga video 'Ini Alun-alun Yogya yang Jadi Tempat Parkir dan Tarifnya Diprotes':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads