"Totalnya 21 (ditindak Dishub), yang resmi empat yang 17 yang liar," jelas Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz saat dihubungi detikcom, Jumat (22/6/2018).
"Iya (mayoritas) orang baru, contohnya di baratnya Mirota Kampus (Jalan C Simanjuntak)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jalan Veteran barat Gembira Loka Zoo itu (nuthuk tarif parkir) mobil. Bus ditarik Rp 60 ribu, mobil Rp 30 ribu," ungkapnya.
Para jukir yang ditindak, lanjut Aziz, dipanggil Satpol PP Kota Yogyakarta pada Senin (25/6) besok. Setelahnya, Satpol PP akan mengurus pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Inikan ada empat orang juru parkir resmi. Setelah disidangkan kita pertimbangan untuk pencabutan izin atas nama yang bersangkutan," paparnya.
Menurutnya, para jukir tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan aturan yang ada, mereka bisa dikenakan hukuman maksimal tiga bulan penjara dan dengan Rp 50 juta.
"Kita punya catatan ya, para pelaku itu (ditindak) baru sekali, baru dua kali atau tiga kali. Itu (hukuman denda maksimal) nanti akan kita komunikasikan dengan Satpol PP, kami komunikasikan pada saat pemberkasan itu," ucapnya.
"Harapannya adalah yang berkali-kali (ditindak) ada tambahan (hukuman) yang menimbulkan efek jera. Contohnya di Jalan Ahmad Dahlan sudah tiga kali ditindak. Pokoknya (diupayakan) yang menimbulkan efek jera," tutupnya.
Saksikan juga video 'Ini Alun-alun Yogya yang Jadi Tempat Parkir dan Tarifnya Diprotes':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini