"Iya (19 juru parkir) kita tindak," kata Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz saat dihubungi detikcom, Rabu (20/6/2018).
Aziz menjelaskan, ke-19 juru parkir tersebut ditindak sejak H-7 lebaran. Terakhir dishub bersama Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan dan berhasil menindak juru parkir nuthuk pada Selasa (19/6) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam ada dua lagi yang (ditindak) di Jalan Mangkubumi, itu yang kemudian viral di medsos (parkir mobil) sampai Rp 20 ribu. Itu tadi malam ada dua yang kita tindak," lanjutnya.
Adapun ke-19 juru parkir tersebut empat di antaranya merupakan juru parkir resmi atau berizin, dan sisanya juru parkir liar. Selama ini mereka beroperasi di sejumlah tepi jalan umum di Kota Yogyakarta.
Para pelaku, lanjut Asiz, tidak hanya akan menjalani sidang tipiring di pengadilan. Namun untuk juru parkir resmi kemungkinan besar akan dicabut izinnya. Hal tersebut dilakukan dishub untuk menimbulkan efek jera.
"Kita kan punya list daftar pelaku itu. Kalau kemudian bagi yang juru parkir resmi akan kita evaluasi misalnya surat tugasnya dicabut sehingga statusnya bukan parkiran resmi, tapi ilegal," tegasnya.
Persoalan parkir nuthuk di Yogyakarta bukan hal baru. Hampir tiap tahun terutama di musim liburan praktik tersebut selalu dijumpai. Menurut Aziz, praktik parkir nuthuk ini mencoreng citra Yogyakarta.
"Tentu evaluasi itu akan kita lakukan juga, karena ini kan sudah merusak citra Yogyakarta lebih khusus bidang perparkiran," sebutnya.
Berdasarkan regulasi yang ada, lanjut Aziz, tarif parkir di luar tempat parkir khusus yakni Rp 1 ribu untuk sepeda motor, Rp 2 ribu untuk mobil. Sementara bus sedang dikenakan tarif Rp 15 ribu, dan bus besar Rp 20 ribu.
Namun dalam praktiknya para juru parkir kerap menaikkan tarif di luar ketentuan regulasi alias nuthuk. Bahkan mereka kerap menaikkan tarif parkir sampai 20 kali lipat dari ketentuan normal.
"Dari ke-19 juru parkir yang kami tindak rata-rata (memungut tarif) motor paling tinggi Rp 5 ribu, kemudian mobil itu Rp 15-20 ribu, kemudian bus besar Rp 60 ribu. Jauh dari ketentuan perda," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini