"Hasil autopsi sudah keluar, ada luka di kaki, tulang kering, dada, dan kepala, tapi kesimpulan hasil otopsi menyatakan korban meninggal karena luka pada bagian kepala. Menyeluruh pendarahan," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan, Jumat (22/6/2018).
Dikatakan Yade, autopsi tidak bisa mengetahui apakah luka disebabkan karena benturan atau penyebab lain. Namun berdasarkan keterangan tersangka, korban dipukul menggunakan gayung.
"Juga dipukul dengan tangan kosong dan digigit. Kami juga mendalami apakah korban terjatuh sampai mengalami gegar otak," beber Yade.
Kepada penyidik, tersangka juga mengakui sudah beberapa kali menganiaya korban. Terakhir pemukulan dilakukan dengan menggunakan gayung sampai korban mengalami kejang-kejang dan meninggal.
"Sudah beberapa kali, tersangka mengaku telah memukuli korban," terang Yade.
Ditambahkan Yade, pelaku awalnya bertanya kepada korban soal uangnya sebesar Rp 51 ribu hilang. "Ketika korban pulang ditanya mengakui telah mengambil uang itu. Untuk sementara itu motif dari penganiayaan dilakukan pelaku," sambung Yade.
Polisi menjerat sang ibu dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini