"Hari ini kami undang psikiater untuk mengetahui dan memeriksa kejiwaan tersangka," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan, Jumat (22/6/2018).
Meski demikian, kata Yade, pihaknya tetap fokus terhadap fakta-fakta bagaimana penganiayaan itu terjadi.
"Sementara kami kuatkan unsur-unsur pemenuhan delik terlebih dahulu. Bagaimana kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan. Bagaimana?, alatnya apa?, dan menyebabkan apa? Kita masukkan dalam berkas perkara," kata Yade.
Dikatakan Yade, pihaknya juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan. "Saksi-saksi juga kami datangkan untuk dimintai keterangan," lanjut Yade.
Selama pemeriksaan, imbuh Yade, tersangka juga mengaku bahwa penganiayaan itu bukan pertama kalinya ia lakukan terhada korban.
"Beberapa kali sesuai keterangan tersangka. Sebelumnya sudah pernah melakukan itu (pemukulan)," urai Yade.
Nyawa SA (8) tak terselamatkan saat dilarikan ke rumah sakit setelah terluka dianiaya ibunya sendiri. Korban yang baru duduk di bangku kelas 3 SD itu diduga menjadi korban penganiyaan Ani Muslifah (40), ibu kandungnya. Pelaku marah dan memukuli korban menggunakan gayung setelah menduga korban telah mencuri uangnya sebesar Rp 51 ribu. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini