"Iya benar ada kejadian itu, sudah ditangani. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ungkap Wakapolres Malang Kompol Decky Hermansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (20/6/2018).
Decky mengatakan pelaku marah ketika mengetahui putranya (korban) yang masih berusia 8 tahun mengambil uang sebesar Rp 51 ribu.
"Sebagian uang digunakan membeli layang-layang. Si ibu (pelaku) yang tahu itu kemudian marah," kata Decky.
Dikatakan Decky, proses penyidikan sedang berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan tidak lama pelaku akan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Sedang pemeriksaan, habis ini ditahan," tegas Decky.
Pelaku sendiri diketahui bernama Ani Maslifah (40), dan korban adalah SA (8). Korban merupakan anak semata mayang Ani. Mereka tinggal di Dusun Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, penganiayaan terjadi pada Selasa (19/6/2018) malam. Saat itu, pelaku naik pitam dan memukuli korban dengan gayung hingga tak sadarkan diri.
Tetangga yang mendengar suara gaduh segera memberikan pertolongan terhadap korban. Sayang, nyawa korban tak terselamatkan ketika dilarikan ke rumah sakit. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini