Ancaman hukuman juga sebenarnya tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Apabila melanggar, ancaman hukumannya pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Satu pasal dalam UU itu yang cukup berat kalau dia lalai melakukan sesukanya, dia akan dapat diancam 2 tahun kurungan penjara," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Minggu (17/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itulah, berbagai festival balon diselenggarakan agar balon-balon yang diterbangkan warga dapat diatur sedemikian rupa serta tidak mengganggu penerbangan: win-win solution. Berbagai festival balon udara digelar di kota-kota yang memang memiliki tradisi tersebut seperti di Ponorogo, Jawa Timur dan Pekalongan, Jawa Tengah.
"Kami sadar mengubah tradisi tidak mudah. Dengan festival ini setidaknya akan mengurangi sedikit demi sedikit," kata Yohanes, Kamis (21/6).
Dalam festival itu, balon-balon yang diterbangkan diatur serta ditambatkan sehingga tidak liar terbang di langit lepas. Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Agus Santoso mengatakan balon-balon dalam festival itu dapat diterbangkan dengan ketinggian maksimal yaitu 150 meter dan ukuran 7 x 4 meter pada saat balon menggelembung, tetapi balon harus ditambatkan.
Apabila tidak ditambatkan, balon tersebut mampu mencapai ketinggian 38 ribu kaki di mana ketinggian tersebut merupakan ketinggian jelajah (cruising) pesawat udara untuk rute domestik maupun rute internasional sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Di samping itu balon udara yang diterbangkan juga merugikan masyarakat seperti dapat mengganggu aliran listrik apabila jatuh pada sutet.
(dhn/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini