"Dia (M Iriawan) tidak perlu alih status keanggotaan Polri karena menduduki jabatan ASN di instansi tertentu yang memang tidak dipersyaratkan untuk mundur atau alih status dari jabatan Polri-nya," kata Sumarsono di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Ia kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2002 tentang pengalihan status anggota TNI dan anggota Polri menjadi PNS untuk menduduki jabatan struktural. Di situ diatur bahwa jabatan pimpinan tinggi madya di instansi tertentu tidak perlu dilakukan alih status. Ia melanjutkan Lemhannas termasuk salah satu instansi yang tidak memerlukan alih status.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Senin (18/6) pagi. Pelantikan Iriawan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/6/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2013-2018 dan pengangkatan Pj gubernur.
Sejumlah parpol memprotes pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Di antaranya Demokrat, PKS, dan Gerindra, bahkan NasDem sebagai parpol koalisi pemerintah juga mendukung wacana hak angket tersebut.
'Forum Umat Islam Sayangkan Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar', simak video selengkapnya di 20Detik:
(yas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini