Kemendagri Tegaskan Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Sesuai Aturan

Kemendagri Tegaskan Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Sesuai Aturan

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 12:43 WIB
Pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar (Foto: Dok. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menegaskan pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak menyalahi aturan. Sebab, Iriawan berstatus tidak aktif sebagai anggota Polri.

"Pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sesuai dengan koridor aturan yang ada. Posisinya secara kedinasan tidak aktif karena tidak dalam garis komando Kapolri," kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Kamis (21/6/2018).


Sumarsono mengatakan penunjukan Iriawan jadi polemik saat jenderal polisi itu masih menjabat sebagai Asops Kapolri. Diketahui, Iriawan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jabar setelah menjabat Sekretaris Utama (Sestama) di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono mengatakan dengan menjabat sebagai Sestama Lemhannas, Iriawan memenuhi kualifikasi untuk menjadi Pj Gubernur karena berposisi sebagai pimpinan tinggi madya. Selain itu, Sumarsono juga mengatakan Iriawan tidak lagi berada di bawah Kapolri.


"Sekarang posisinya secara administratif bahwa Pj Gubernur adalah pimpinan tinggi madya. Pak Iriawan juga termasuk salah satu pimpinan tinggi madya yang di mana Sestama di Lemhanas. Maka tanpa harus mundur sah sebagai Pj Gubernur," tutupnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Senin (18/6) pagi. Pelantikan M Iriawan itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 106/6/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar priode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur.


Sejumlah parpol memprotes pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Di antaranya Demokrat, PKS, dan Gerindra, bahkan NasDem sebagai parpol koalisi pemerintah juga mendukung wacana hak angket tersebut.

Pelantikan Iriawan diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).


Di Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada disebutkan kekosongan jabatan gubernur maka akan diangkat gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya hingga ada pelantikan gubernur definitif. Sementara itu, di Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (yas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads