Ini Peran Dua Warga Sipil di Kasus Mayat yang Dikubur di Lahan Sengon

Ini Peran Dua Warga Sipil di Kasus Mayat yang Dikubur di Lahan Sengon

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 17:27 WIB
Foto: Istimewa
Malang - Puji Astrianto (31) dipastikan menjadi korban pembunuhan setelah ditemukan terkubur di lahan sengon milik warga di Dusun Boro Jabung, Jabung, Kabupaten Malang.

Kabar terakhir, polisi mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kematian warga Jalan Bunga Srigading, Kota Malang tersebut.

Kedua orang yang berinisial F dan C tersebut diduga turut membantu Praka NA, oknum militer yang menculik dan mengubur korban di lahan sengon.


Dari hasil pemeriksaan oleh Polres Malang akhirnya dinyatakan jika F serta C memang berperan di balik kematian Puji. Mereka memiliki peran dalam aksi penculikan terhadap korban. Korban diketahui dijemput dari tempat kerjanya di Jalan Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (26/5/2018) malam.

Satu dari kedua pelaku membawa motor korban dan pelaku lainnya mengikat tangan serta menutup mulut korban. Lalu korban dimasukkan secara paksa ke dalam mobil Daihatsu Zebra N-1193-CR yang dikemudikan oleh Praka NA.

"Dua orang sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan. Mereka turut membantu saat menjemput korban dari lokasi kerja," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung pada detikcom, Kamis (31/5/2018).


Ujung juga menyebut, keduanya juga berperan membantu penguburan jasad korban di lahan sengon. "Kita kenakan Pasal 333 KUHP dan 365 KUHP atas perbuatan yang sudah dilakukan," beber peraih bintang Wiyata Cendekia ini.

Tak hanya itu, tersangka F yang berstatus adik ipar Praka NA, memang sejak awal telah ditugasi untuk mengawasi gerak-gerik korban sebelum meninggalkan tempat kerjanya. F bahkan berperan layaknya intel dengan melengkapi dirinya Handytalkie (HT). Ia jugalah yang membawa motor korban setelah yang bersangkutan diculik.


"Tersangka F memiliki peran menyamar sebagai anggota intel, kemudian membawa motor korban, setelah dipaksa naik ke dalam mobil. Dan juga mengikat tangan serta menutup mulut korban. F juga menyembunyikan korban sebelum dikubur di rumah tersangka utama. Setelah itu turut mengubur jenazah korban di sebuah lahan wilayah Jabung," lanjutnya.

Sedangkan tersangka C hanya berperan mengikat dan melakban kedua tangan korban serta menguburnya. Namun tersangka C juga berada dalam satu kendaraan yang digunakan menculik korban.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan Denpom V/3 Malang, saat memeriksa Praka NA. Dalam keterangannya, tersangka akhirnya mengaku telah membunuh dan mengubur korban. Jasad korban kemudian diamankan pada hari Selasa (29/5/2018) lalu. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.