"Sudah, dia (Ario Febriansyah) sudah jadi tersangka dan kemarin langsung ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (20/6/2018).
Selain penetapan tersangka, pihaknya mengaku telah memeriksa urine tersangka. Termasuk mendalami motif tersangka saat menginjak Alquran dan di-posting di media sosial Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan memang benar, dia yang melakukan coretan dan menginjak Alquran tersebut. Dia juga mengakui hal itu saat menjalani pemeriksaan," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Tonton juga 'Ini Ayuk, Hafizah Tunanetra Berprestasi dari Ponorogo':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini