"Tentu pengangkatan ini bentuk ketidakpekaan pemerintah yang diwakili Mendagri dengan tetap mengangkat perwira polisi aktif. Sikap pemerintah ini bentuk kejumawaan dan berpeluang membuat proses pilkada yang sudah berjalan dengan smooth jadi bergejolak," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi detikcom, Senin (18/6/2018).
Atas dasar itu, Mardani mengatakan PKS bakal mengajukan hak angket. Tujuannya untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, wacana soal pengajuan 'angket Iriawan' ini dimunculkan oleh Partai Demokrat. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri mengatakan pelantikan Iriawan sesuai aturan. Dia menegaskan pelantikan Iriawan tak berkaitan dengan pilkada pada Rabu (27/6) mendatang.
"Enggak ada apa-apa, yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum (sudah) curiga," kata Tjahjo, saat ditemui usai pelantikan, di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Tonton juga 'Lantik Iriawan, Mendagri Diminta Nonaktif' selengkapnya di 20Detik
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini